KPA usulkan pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria

Pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria bersifat ad hoc, lintas sektor, kredibel, partisipatif, dan otoritatif.

Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan warga saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2)./AntaraFoto

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA) yang bersifat ad hoc, lintas sektor, kredibel, partisipatif, dan otoritatif, serta langsung dipimpin presiden.

Sebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi, presiden harus memiliki inisiatif untuk membangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku sektor terkait.

"Kami berharap bisa dilakukan walaupun sudah terdapat Perpres RA (Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria) dan sudah dibentuk perangkat di tingkat daerah," tutur Dewi dalam konferensi pers bertajuk tinjauan dan evaluasi KPA atas 4 tahun implementasi agenda reforma agraria Jokowi-JK, yang berlangsung di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Kalau tidak ada konsensus nasional, perangkat daerah yang menangani persoalan agraria akan mubazir. Sebab, menteri keuangan, kejaksaan agung, dan kepolisian berada dalam kendali presiden.

"Kami melihat konsensus tersebut penting untuk menyepakati target nasional," ujar Dewi.