KPK: 601 perkara korupsi dengan 688 perangkat desa jadi pelaku

KPK menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk antisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa.

Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang dipantau secara online, Selasa (7/8/2022). Foto YouTube KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan saja, karena praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan.

Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke seluruh desa yang ada di Indonesia dengan total Rp468 triliun. Namun, banyak terjadi penyelewengan dari total penyaluran dana tersebut. 

Firli Bahuri menyebut, ada 601 perkara korupsi dengan 688 kepala desa atau perangkat desa menjadi pelaku maling uang rakyat tersebut.

“Setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka. Angka ini harus kita hentikan dan tidak boleh lagi ada kades atau perangkat yang melakukan praktik korupsi,” jelas Firli pada saat Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang dipantau secara online, Selasa (7/8).

Firli menjelaskan, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk antisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa.