KPK akan periksa Agus Martowardojo soal KTP-el

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit.

Agus Martowardojo ketika diwawancara oleh media. /Setkab.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo. Agus akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.

“Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP-el,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (7/5).

Selain memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit. Sama seperti Agus, Ahmadi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Adapun Markus Nari oleh KPK telah ditahan pada 1 April 2019 pascapenetapannya sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.