KPK akan periksa kembali 2 tersangka korupsi di Bakamla

Belum diketahui kedua tersangka itu akan memenuhi panggilan tersebut, dan tindakan penahanan akan dilakukan jika para tersangka hadir.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Unit Layanan Bakamla RI Leni Marlena, untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system Bakamla pada 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Selain Leni, KPK juga memanggil satu tersangka lainnya yakni Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf. Namun, dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikannya sendiri.

Belum diketahui apakah kedua tersangka itu akan memenuhi panggilan tersebut, dan tindakan penahanan akan dilakukan jika para tersangka hadir pada hari ini.

Untuk diketahui, Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla pada 31 Juli 2019.