KPK bakal periksa 4 orang dalam kasus pajak

Semua akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di DJP Kemenkeu.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Empat orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan keempatnya dibutuhkan untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Pihak yang dipanggil, karyawan swasta, Helmi; swasta, Yulmanizar; wiraswasta, Dessy Anwar; dan Staf Keuangan KUD Perintis Tanoyan, Fika Fatmawati. Semua akan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK (Jakarta Selatan)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.