KPK cecar Gazalba Saleh cs soal pengurusan perkara di MA

Pemeriksaan ini terkait penyidikan dua tersangka baru yang ditetapkan pada 10 Mei 2023.

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dijerat dengan pasal baru berupa TPPU oleh KPK dalam pengembangan kasus suap perkara di MA. Dokumentasi KY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dua tersangka baru yang ditetapkan pada 10 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan ada sembilan orang saksi yang diperiksa dan digali keterangannya perihal proses pengurusan perkara di MA. Mereka adalah hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada juga saksi dari pegawai MA yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal    , Redhy Novarisza, dan Prasetyo Nugroho. Kesembilan saksi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau proses nya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Selain itu, imbuh Ali, penyidik juga mencecar Gazalba Saleh cs soal aliran dana suap kepada dua tersangka baru. 
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut."