KPK cegah 5 orang terkait kasus gratifikasi Rafael Alun

Upaya cegah pertama terhadap kelima orang tersebut diajukan untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pembersih Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap lima orang. Mereka diduga terkait proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan permintaan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (14/4). 

Ali menuturkan, tujuan diajukan pencegahan antara lain untuk memastikan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia. Upaya cegah pertama terhadap kelima orang tersebut diajukan untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023.

"Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," ujar Ali.