KPK cegah Dirut Perum Jasa Tirta II dan ahli psikologi ke luar negeri

Kerugian negara akibat praktik korupsi di Perum Jasa Tirta II mencapai Rp3,6 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan  Andririni Yaktiningsasi, seorang ahli psikologi.

“Surat pelarangan bepergian ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, (2/7).

Kedua orang tersebut, Djoko dan Andririni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2018. Djoko Saputra diduga melakukan praktik korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan dalam kegiatan pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll tahun 2017.

Perkara tersebut bermula sketika Djoko Saputra menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II pada 2016. Dia diduga telah memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan dana pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.