KPK dapat 61 jaksa baru, perkuat barisan penuntutan

Penambahan jumlah jaksa tersebut menjadi penting bagi KPK. Selama ini KPK mengalami kesulitan dalam melakukan penuntutan.

Logo KPK. Foto Antara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya kembali diperkuat setelah mendapatkan tambahan 61 jaksa dari Kejaksaan. Menurut Firli, tambahan jaksa ini akan memperkuat tindakan penuntutan yang dilakukan KPK terhadap perkara korupsi.

Hal itu diungkap Firli dalam laporannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Rabu (26/1).

"Kami laporkan kepada pimpinan komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," ujarnya.

Firli menegaskan, penambahan jumlah jaksa tersebut menjadi penting bagi KPK. Sebab, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan penuntutan karena kekurangan jumlah jaksa.

"Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum," ujar dia.