KPK dapat bukti barang elektronik dalam kasus Nurdin Abdullah

Dari lokasi ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik. Diterka, barang itu masih berkelindan dengan perkara.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam perkara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dua tempat yang dimaksud, rumah dan kantor PT Purnama Karya Nugraha (PKN).

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Selasa (13/4), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar, di dua lokasi berbeda, yaitu dirumah kediaman pemilik PT PKN di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon Kota Makassar," ujar Ali, Rabu (14/4).

Menurut Ali, dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik. Diterka, barang itu masih berkelindan dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.