KPK eksekusi 3 terpidana korupsi proyek fiktif Waskita Karya

Ketiganya merupakan bekas pegawai Waskita Karya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi tiga terpidana perkara rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Tiga orang dimaksud merupakan bekas pegawai di perusahaan pelat merah itu.  

Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II, Desi Arryani; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II, Fakih Usman; dan bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II, Yuly Ariandi Siregar.

"Kamis (20/5), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dan kawan-kawan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (21/5).

Ali menyampaikan, Desi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Dia bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Lalu, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000 dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK," kata Ali.