Klarifikasi LHKPN, KPK kembali panggil Kadinkes Lampung dan Sekda Riau hari ini

Proses klarifikasi LHKPN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

KPK kembali memanggil Kadinkes Lampung, Reihana, dan Sekda Riau, SF Hariyanto, pada hari ini (Senin, 22/5) terkait klarifikasi LHKPN. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat pemerintah daerah (pemda) untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hari ini (Senin, 22/5), tim Direktorat PP LHKPN KPK mengagendakan klarifikasi LHKPN terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.

Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto.

"Direktorat PP LHKPN hari ini mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau," kata Ipi melalui keterangannya, Senin (22/5). Klarifikasi LHKPN bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Reihana sejatinya menjalani klarifikasi kedua atas LHKPN pada Jumat (19/5) lalu. Namun, ia meminta jadwal klarifikasinya ditunda sebab masih butuh waktu mempersiapkan dokumen.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, Reihana mengklaim hartanya tak berubah dalam beberapa tahun. Harta miliknya yang dilaporkan pada 2017 sebesar Rp2.508.250.000.