KPK kembali periksa 2 komisioner KPU

Penyidik juga memanggil anggota DPR Fraksi PDI-P Riezky Aprilia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.Alinea.id/Achmad Al Fikri

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya ialah Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik.

Itu merupakan pemeriksaan kedua untuk Arief dan Evi. Evi tercatat pernah dipanggil pada Kamis (23/1), sedangkan Arief pernah dipanggil pada Selasa (28/1).

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Saeful Bahri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Penyidik juga memanggil anggota DPR Fraksi PDI-P Riezky Aprilia. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful Bahri. Riezky sebelumnya telah dipanggil pada Jumat (7/2).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah. Dia akan dimintai keterangan untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang merupakan tersangka dalam perkara ini.