KPK kembangkan penelusuran kasus Andhi Pramono ke pencucian uang

Penyidik juga terus melakukan penelusuran aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Andhi Pramono 

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah). Alinea.id/Gempita Surya

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembangkan penelusuran kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Adapun dalam perkara dugaan gratifikasinya, nilai duit panas yang diterima Andhi diduga mencapai miliaran rupiah. Ali mengatakan, penyidik masih terus melakukan penelusuran aliran dana terkait penerimaan gratifikasi.

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.