close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 11:32

KPK kembangkan penelusuran kasus Andhi Pramono ke pencucian uang

Penyidik juga terus melakukan penelusuran aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Andhi Pramono 
swipe

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembangkan penelusuran kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Adapun dalam perkara dugaan gratifikasinya, nilai duit panas yang diterima Andhi diduga mencapai miliaran rupiah. Ali mengatakan, penyidik masih terus melakukan penelusuran aliran dana terkait penerimaan gratifikasi.

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada 15 Mei 2023.

Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar.

"Yang di Makassar," ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

KPK berharap, Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Penyidik mengamankan sejumlah bukti.

Bukti yang diamankan, antara lain, berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Temuan itu telah disita oleh penyidik untuk dianalisis dan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan