KPK konfirmasi pembayaran fee kasus Jasindo

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka. Yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan fee dalam pengembangan kasus terkaan rasuah pembayaran tip fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Terkait itu, satu saksi diperiksa pada Rabu (16/6).

"Andi Marwan Agustiono (Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya dengan pembayaran sejumlah fee dari pihak Jasindo kepada tersangka SLH (Solihah) dan pihak-pihak lainnya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/6).

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka. Solihah merupakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo 2008-September 2016.

Sementara satu tersangka lainnya, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana atau AMS. Kedua orang itu ditetapkan tersangka setelah pengembangan perkara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.

Dalam perkaranya, Kiagus diduga membantu Budi yang mau PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KPK menerka Kiagus membantu dengan cara melobi beberapa pejabat BP Migas.