KPK konfirmasi penerimaan uang tersangka kasus Jasindo

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aliran duit dalam pengembangan kasus terkaan rasuah pembayaran tip fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Terkait itu, satu saksi diperiksa pada Rabu (7/7).

"Saksi Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) dan kawan-kawan. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC (pemilik PT AMS/Ayodya Multi Sarana)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka. Selain Kiagus, ada bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo 2008-2016, Solihah.

Kedua orang itu ditetapkan tersangka setelah pengembangan perkara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.

Dalam perkaranya, Kiagus diduga membantu Budi yang mau PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KPK menerka Kiagus membantu dengan cara melobi beberapa pejabat BP Migas.