KPK laksanakan putusan uji materiil MK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean pastikan tunduk dengan putusan MK. Izin sadap, geledah, dan sita tak lagi dikeluarkan Dewas.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah akan melaksanakan putusan uji materiil Undang-Undang (UU) KPK.

"KPK sebagai pelaksana UU, maka akan mengikuti perintah UU," ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/5).

Kemarin, MK telah mengetok gugatan uji materiil UU KPK hasil revisi. Sebagain yang diujikan dikabulkan, seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak lagi memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Terpisah, menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya menghormati keputusan MK. Dengan dicabutnya kewenangan Dewas, dia berharap kinerja penindakan lembaga antisuap meningkat.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," ucapnya.