KPK minta tambahan jaksa, Jampidsus: Aku saja cuma 57

Kejaksaan Agung mempertimbangkan permohonan penambahan jaksa di KPK.

Jampidsus Ali Mukartono dalam suatu kegiatan Kejaksaan Agung/Foto Antara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan permohonan penambahan jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, jumlah personel di Gedung Bundar Kejagung pun masih terbilang kurang.

“Nanti kita lihat di KPK karena ada struktur baru. Minta tambahan, masalahnya kalau terlalu banyak, aku (personel pidsus) kurang nanti,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Menurut Ali, penambahan terakhir di Pidana Khusus hanya sebanyak 57 personel. Padahal, kebutuhannya lebih dari itu. KPK, lanjut Ali, belum menyebutkan jumlah yang diminta. Namun, dia menyebut pemenuhan personel jaksa di KPK nanti akan disesuaikan.

“Aku saja cuma dapat 57, tapi tadi belum bicara jumlah,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Karyoto menyambangi Kejagung pagi tadi. Kedatangannya dalam rangka koordinasi meminta tambahan personel dari unsur jaksa karena adanya penambahan tim.