KPK pakai cara pemeriksaan silang dalami suap Bupati Jepara

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito diperiksa sebagai saksi. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12).

Febri menjelaskan, rencananya tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan silang kepada keduanya. Ahmad Marzuqi diperiksa untuk tersangka Lasito. Sedangkan Lasito dijadwalkan diperiksa untuk Ahmad Marzuqi. Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan dari para tersangka terkait peran mereka masing-masing dalam kasus suap ini. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan 2017 ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan register dalam perkara tersebut Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.