KPK panggil bos ADI terkait kasus pengadaan perangkat Bakamla

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama jubir Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers

Direktur PT Arsys Data Integrasi (ADI) Oki Patria Widiyanto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Selain Oki, tim penyidik juga akan memanggil tiga orang lainnya. Mereka ialah Country Manager Rep. Office STMEA (FZE) Zaenal Umbara, Bussines Development Manager PT Westcon Group Edoardo Wisbowo, serta Corporate Bussines PT EPTEC Solution Indonesia Rey. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leni.

KPK menetapkan Leni sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI tahun anggaran 2016 pada Rabu (31/7). Dia merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI.

Kasus itu bermula saat ULP Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.