KPK panggil saksi untuk tersangka Fahmi Darmawangsa

KPK ingin menggali sejumlah informasi tentang tindak-tanduk Fahmi selama berada di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter lapas Klas IA. Hal itu terkait kasus suap pemberian izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka adalah dr R Beny Benardy dan dr Dewi Murni Ayu. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari aktris Inneke Koesherawati. 

“Hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10).

KPK ingin menggali sejumlah informasi tentang tindak-tanduk Fahmi selama berada di Lapas pimpinan Wahid Husein tersebut. 

Sebelumnya, Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.