KPK periksa 12 saksi kasus RTH Bandung

Penyidik mengonfirmasikan para saksi terkait peran tersangka Dadang Suganda (DS).

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 12 saksi dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012-2013. Pemeriksaan itu dilakukan, Selasa (1/9), di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mengonfirmasikan para saksi terkait peran tersangka Dadang Suganda (DS).

"Penyidik mengkonfirmasikan kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," kata Ali, Jakarta, Rabu (2/9).

Para saksi yang diperiksa, antara lain Pupung Haduah berstatus PNS, R. Ivan Hendriawan PNS DPKAD Kota Bandung, dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung periode 2008-2011 Juniarso Ridwan.

Lalu, Rusjaf Adimenggala selaku Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013, Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain, dan Soegiharti Siti Hasanah selaku Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya pemkot Bandung sejak 2008-2016.