KPK periksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi terkait kasus Bupati Probolinggo

Pemeriksaan terhadap Wibi dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dalam seleksi jabatan.

Gedung KPK. Foto Alinea.id/Fitra Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Wibi Andrino. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/3). 

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Wibi dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dalam seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Fokus kasusnya juga masih berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi menyangkut nama tersangka Puput Tantriana Sari yang merupakan Bupati Probolinggo dengan status nonaktif, serta sang suami Hasan Aminuddin. 

"Hari ini (Selasa, 8/3) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk," ucap Ali. 

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).