KPK periksa saksi yang memperberat mantan presdir LPCK

Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT. 

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Edi Dwi Soesianto. Edi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/12).

Penyidik juga memanggil staf perizinan PT Lippo Cikarang, Satriyadi. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Toto.

Untuk diketahui, Edi pernah menyebut Toto memberikan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin guna mempermudah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta. Uang itu diberikan Toto saat Neneng menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Bahkan Edi pernah menyebut bos Lippo Group, James Riady terlibat dalam praktik suap Meikarta. Dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro, pada Senin (11/1), Edi menerangkan, James turut mengatur pertemuan antara Neneng dengan dirinya.