Kasus tanah DKI, KPK perpanjang masa penahanan petinggi Adonara Propertindo

Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan saksi yang diduga mengetahui perkara ini.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anja Runtuwene selama 40 hari. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Kamis (1/7), tim penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR (Anja) selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7).

Menurut Ipi, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, selama 40 hari terhitung 4 Juli 2021. Tommy mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ucapnya.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Anja dan Tommy, ada eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.