KPK resmi tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Eltinus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

YouTube/KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (8/9).

Eltinus ditahan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara yang tengah diusut KPK. Bupati Mimika periode 2014-2019 tersebut ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.

Eltinus sebelumnya dijemput paksa oleh tim KPK pada Rabu (7/9). Firli mengungkapkan, tim KPK mendatangi Eltinus di salah satu hotel di Jayapura, kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang sama.