KPK sita 5 mobil Ormas terkait korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK menyita lima unit mobil milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lantaran terkait kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lantaran terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan proses penyitaan tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Latif.

Adapun barang yang disita ialah sejumlah mobil, di antaranya dari sejumlah Ormas penerima bantuan mantan Bupati Abdul Latif.

"KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Febri, saat dikofirmasi, Jumat (17/5).

Febri merinci sebanyak lima unit kendaraan roda empat diserahkan oleh sejumlah perwakilan Ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara, tujuh unit mobil truk molen lainnya, disita dari pihak PT Sugriwa Agung.