KPK sita barang bukti kasus suap pajak

Bukti itu, dibeslah dari tangan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan.

Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Juli 2019. Google Maps/Muhammad Ravin Alhakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Bukti itu, dibeslah dari tangan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (22/4).

Marlina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (21/4). Sementara dalam pemeriksaan kemarin, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, sedianya juga hendak dimintai keterangan. Namun, dia beralasan sedang sakit dan meminta dilakukan penjadwalan ulang. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.