KPK sita satu unit mobil Fortuner dalam kasus Lukas Enembe

Penyitaan aset berupa mobil tersebut dilakukan pada Senin (6/2).

Logo KPK. Dok. Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Perkara ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kali ini, tim penyidik menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan saksi terkait perkara ini.

"Tim penyidik melakukan penyitaan satu mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Penyitaan aset berupa mobil tersebut dilakukan pada Senin (6/2). Kendati demikian, Ali tidak menyampaikan detail terkait identitas saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ali hanya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Hal ini juga meliputi penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud.