KPK sita uang dan mobil dalam kasus DAK Labuhanbatu Utara

Uang yang disita merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak lain terkait perkara ini.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah uang dan satu unit mobil dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Hal itu, disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Menurut Ali, uang yang disita merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak lain terkait perkara ini. Sementara mobil yang dibeslah atau disita, diduga untuk keperluan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) selama di Jakarta.

"Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura (Labuhanbatu Utara)," ujarnya.

Masih dalam perkara yang sama, tersangka pihak swasta Puji Suhartono (PJH) diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung, Kamis (7/1), di Rutan Polres Jakarta Timur. Ali mengatakan, itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara Kharuddin dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS). Kedua tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).