KPK sita uang Rp5,6 miliar terkait kasus suap proyek jalur KA

Uang berupa pecahan mata uang asing dan rupiah senilai Rp5,6 miliar ditemukan dari hasil geledah empat lokasi di Jakarta.

KPK sita uang Rp5,6 miliar terkait kasus suap proyek jalur KA. Foto istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp5,6 miliar dari upaya penggeledahan yang dilakukan pada 13-14 April 2023. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan uang yang ditemukan penyidik dalam upaya geledah itu terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah.

"Diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).

Ada empat lokasi di wilayah Jakarta yang digeledah tim penyidik terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan yakni kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka.

"Juga ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ujar Ali.