KPK tahan Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi dan TPPU

KPK) menahan tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andhi Pramono.

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andhi Pramono. Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar ini diduga terkait dengan kasus pengurusan barang ekspor-impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna keutuhan dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex di KPK, Jumat (7/7).

Alex menyebut, Andhi dalam jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut. Andhi bertingkah sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.