sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi dan TPPU

KPK) menahan tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andhi Pramono.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 07 Jul 2023 17:21 WIB
KPK tahan Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andhi Pramono. Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar ini diduga terkait dengan kasus pengurusan barang ekspor-impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna keutuhan dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex di KPK, Jumat (7/7).

Alex menyebut, Andhi dalam jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut. Andhi bertingkah sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten,” ujarnya.

Siasat yang dilakukan Andhi menerima fee yakni melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee. 

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Sponsored

“Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan lewat rekening bank milik AP dan ibu mertuanya,” ucapnya.

Ia menyampaikan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan dirinya dan keluarga. 

Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Maka dari itu, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Lainnya
×
tekid