KPK tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Polres Metro Jakarta Timur per 17 November 2020.

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Wali Kota Dumai itu ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan per Selasa (17/11).

"(Ditahan) terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, beberapa saat lalu.

Pada perkaranya, Alex menuturkan, Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta pada Maret 2017. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.

Pada pertemuan tersbeut, Alex menyebut, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Kota Dumai. "Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%," jelasnya.

Selanjutnya Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai kemudian dapat tambahan duit Rp22,3 miliar. Menurut Alex, uang itu sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.