KPK telusuri aliran dana suap bupati Cirebon ke PDIP

KPK menjadwalkan pemeriksaan ratusan saksi yang berasal dari berbagai unsur untuk mengungkap dugaan itu.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), senilai Rp51 miliar, ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan ini dengan memeriksa ratusan saksi.

Dana tersebut diduga mengalir melalui kader PDIP yang berstatus anggota legislatif, Nico Siahaan.

"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka SUN, yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDI-P tahun 2018," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Febri memastikan, pihaknya akan mendalami keterangan Nico yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada 14 Maret 2019 lalu. Hal ini dilakukan melalui rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan. Ada 146 orang saksi yang telah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa dalam kasus ini.

"Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi. Salah satu saksi dari 146 saksi itu, anggota DPR RI Nico Sihaaan dan sejumlah anggota DPRD," kata Febri.