KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan tersangka suap dan pencucian uang

Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai bupati.

Wakil Ketua KPKĀ Lili Pintauli Siregar, saat menggelar konpers di kantor Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Foto tangkapan layar YouTube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. 

Selain Tagop, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan Tagop.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat menggelar konpers di kantor Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Untuk rekonstruksi perkara, Lili menyebut Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai bupati. Seperti mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. 

Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai 10% dari nilai kontrak pekerjaan.