sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan tersangka suap dan pencucian uang

Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai bupati.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Jan 2022 19:41 WIB
KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan tersangka suap dan pencucian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. 

Selain Tagop, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan Tagop.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat menggelar konpers di kantor Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Untuk rekonstruksi perkara, Lili menyebut Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai bupati. Seperti mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. 

Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai 10% dari nilai kontrak pekerjaan.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7% sampai dengan 10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili. 

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop. 

"Diduga, nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," jelas Lili. 

Sponsored

Menurut Lili, Tagop menggunakan uang Rp10 miliar tersebut untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. 

Atas perbuatannya, Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Ivana sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid