KPK tetapkan pejabat Kabupaten Subang sebagai tersangka

Total aliran dana penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diterima Heri dan Ojang mencapai Rp9,6 miliar.

Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penetapan tersangka terhadap Heri Tantan Sumaryana merupakan pengembangan perkara terkait operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi pada 16 April 2016 silam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Heri Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Suhandi telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

“Untuk itu, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yakni HTS (Heri Tantan Sumaryana)," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

KPK mengidentifikasi, total aliran dana penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diterima Heri dan Ojang mencapai Rp9,6 miliar. Nilai tersebut meningkat drastis dengan temuan awal KPK saat menjerat Ojang dalam operasi senyap yakni sebesar Rp528 juta.