KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe jadi tersangka TPPU

Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rijatono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemprov Papua.

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (14/4).

Ali menyebut, pendalaman terhadap kasus baru yang menjerat Rijatono masih terus dilakukan. Hal ini mencakup penelusuran aset yang terkait perkara tersebut.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Pengembangan perkara suap dan gratifikasi hingga ditemukan pidana pencucian uang ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari praktik korupsi. Ali memastikan setiap perkembangan perkara bakal disampaikan lebih lanjut.