sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe jadi tersangka TPPU

Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 14 Apr 2023 17:44 WIB
KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe jadi tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rijatono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemprov Papua.

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (14/4).

Ali menyebut, pendalaman terhadap kasus baru yang menjerat Rijatono masih terus dilakukan. Hal ini mencakup penelusuran aset yang terkait perkara tersebut.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Pengembangan perkara suap dan gratifikasi hingga ditemukan pidana pencucian uang ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari praktik korupsi. Ali memastikan setiap perkembangan perkara bakal disampaikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. KPK memastikan mengantongi cukup bukti untuk menjerat Lukas dengan pasal pencucian uang. Ada emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

Penelusuran aset milik Lukas yang terkait pencucian uang masih terus ditelusuri. Terkini, penyidik menyita bangunan berupa hotel milik Lukas di Papua. Hotel yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi itu diperkirakan nilainya mencapai Rp40 miliar.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima suap, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, berkas perkara Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Tim jaksa KPK mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas sekitar Rp35,4 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid