Imbas kasus Rafael Alun, KPK wacanakan revisi aturan pelaporan LHKPN

Salah satu poin revisi adalah mewajibkan seluruh ASN di instansi pelayanan publik menyampaikan LHKPN.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wacana ini muncul sebagai imbas dari polemik harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan salah satu poin yang akan disertakan dalam revisi adalah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pelayanan publik untuk melaporkan LHKPN.

"Kita ingin lebih bawah lagi (lapor LHKPN). Jangan eselon I, eselon II, tapi yang lebih bawah lagi," kata Pahala di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurut Pahala, potensi penyelewengan wewenang dapat terjadi di instansi pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam hal ini, penyelewengan tidak langsung terjadi ke pejabat di tingkat atas, namun melalui pegawai di level staf atau fungsional yang tidak wajib melaporkan LHKPN.

"Nggak mungkin orang menyuap (langsung ke) kepala kantor, kan pasti (lewat) pegawai bawahnya. Kepala seksi, misalnya, eselon IV, ke bawahnya lagi fungsional," tutur Pahala.