sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imbas kasus Rafael Alun, KPK wacanakan revisi aturan pelaporan LHKPN

Salah satu poin revisi adalah mewajibkan seluruh ASN di instansi pelayanan publik menyampaikan LHKPN.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 09 Mar 2023 18:22 WIB
 Imbas kasus Rafael Alun, KPK wacanakan revisi aturan pelaporan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wacana ini muncul sebagai imbas dari polemik harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan salah satu poin yang akan disertakan dalam revisi adalah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pelayanan publik untuk melaporkan LHKPN.

"Kita ingin lebih bawah lagi (lapor LHKPN). Jangan eselon I, eselon II, tapi yang lebih bawah lagi," kata Pahala di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurut Pahala, potensi penyelewengan wewenang dapat terjadi di instansi pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam hal ini, penyelewengan tidak langsung terjadi ke pejabat di tingkat atas, namun melalui pegawai di level staf atau fungsional yang tidak wajib melaporkan LHKPN.

"Nggak mungkin orang menyuap (langsung ke) kepala kantor, kan pasti (lewat) pegawai bawahnya. Kepala seksi, misalnya, eselon IV, ke bawahnya lagi fungsional," tutur Pahala.

Selain itu, Pahala juga mencontohkan kasus mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Disampaikan Pahala, sebagian besar aset milik Rafael diperoleh sebelum menempati jabatan eselon III pada 2011. Hal ini mengakibatkan aset-aset itu tidak masuk dalam harta senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN.

Oleh karenanya, Pahala berharap revisi aturan ini dapat mendorong instansi pemerintahan lainnya, khususnya terkait dengan pelayanan publik, melakukan perluasan terhadap para pegawainya yang wajib melaporkan LHKPN.

"Kita harapkan mereka (melakukan) perluasan. Kalau di KPK, supir pun disuruh isi LHKPN. Itu kan perluasan, jadi kita punya keinginan untuk itu," ujar dia.

Sponsored

Di sisi lain, KPK memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN pejabat publik tidak menunggu viral. Dalam hal ini, KPK memiliki mekanisme pemeriksaan LHKPN secara berkala.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri apabila ditemukan harta kekayaan milik para wajib lapor yang tidak wajar. Ketidakwajaran itu dapat terindikasi dari besaran nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

Harta kekayaan milik pejabat publik belakangan jadi sorotan karena dinilai memiliki aset yang fantastis. Bermula dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dengan harta senilai Rp56 miliar, kemudian mantan pegawai bea cukai Eko Darmanto, hingga teranyar Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK telah memanggil Rafael dan Eko untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN. Terkini, KPK berencana memanggil Andhi untuk keperluan serupa.

Berita Lainnya
×
tekid