KPU hanya menjalankan 80% rekomendasi Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menjalankan 80% rekomendasi yang telah diajukan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan), didampingi Komisioner Rahmat Bagja (kiri), Komisioner M. Afifudin (kedua kiri), Komisioner Fritz Edward Siregar (kanan) ketika akan melakukan konferensi pers di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4)./ Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menjalankan 80% rekomendasi yang telah diajukan. 

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan rekomendasi yang dijalankan rata-rata mengenai ketersediaan KPU untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Adapun rekomendasi yang tak dijalankan, dinilai lantaran KPU secara sepihak menganggap persoalan yang direkomendasikan Bawaslu telah selesai.

"Hampir 80% dijalankan, sisanya karena banyak permasalahan. Misal surat suara masih ada, tapi terdapat surat suara lagi dan ada anggapan KPU kalau itu sudah selesai," kata Rahmat, Sabtu (18/5).

Rahmat mengatakan beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan KPU, yakni terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar meloloskan mantan narapidana untuk kembali mencalonkan diri sebagi calon legislatif.

Sebagaimana diketahui, KPU menolak rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2019. Di sisi lain, Bawaslu menilai bahwa keputusan penerbitan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.