KPU siapkan data proses penggantian caleg PDIP untuk KPK

KPU menyatakan siap menyerahkan seluruh data yang diperlukan KPK dalam mengungkap kasus yang menjerat komisioner Wahyu Setiawan.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Komisi Pemilihan Umum menyatakan kesiapan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menuntaskan pengungkapan kasus suap yang menjerat salah satu komisioner, Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen berisi data yang diperlukan penyidik KPK.

"Sudah saya siapkan, saya kumpulkan semua ini, bagian dari yang menjawab data itu nanti. Misalnya, siapa sih yang (harus duduk, dapat kursi legislatif), saya siapkan data perolehan kursi dan suaranya," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (10/1).

Menurutnya, KPU akan memberikan data komprehensif terkait mekanisme pergantian calon legislatif terpilih, yang menjadi latar belakang kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Termasuk jawaban-jawaban KPU dalam setiap rapat pleno yang membahas permohonan pergantian antar-waktu atas nama Harun Masiku, yang diajukan oleh PDIP.

"Sudah saya siapkan semua, tinggal nanti dalam proses penyidikan KPK butuh apa, kalau memang data itu ada di KPU, kami akan berikan," ucapnya.

Selain dokumen berisi data yang diperlukan KPK, Arief mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan dokumen kronologis kasus tersebut. KPU akan memberikan laporan ihwal kasus tersebut kepada Presiden, DPR, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.