KPU tanggapi laporan PKPI ke Polda Metro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi atas pelaporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Anggota KPU Viryan mengatakan KPU menyayangkan langkah yang diambil oleh PKPI lantaran opsi untuk mengajukannya PK merupakan hak lembaga KPU. / Robi Ardianto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi atas pelaporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PKPI melaporkan anggota KPU RI, Hasyim Asyari ke kepolisian dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. 

Anggota KPU tersebut dilaporkan, karena pernyataamnya berkenaan dengan rencana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20.

Menanggapi hal tersebut anggota KPU Viryan mengatakan KPU menyayangkan langkah yang diambil oleh PKPI lantaran opsi untuk mengajukannya PK merupakan hak lembaga KPU.

"Persoalan kami gunakan atau tidak, yang jelas kami terus mengkajinya," katanya, Selasa (17/4).