Kronologi Bos PLN Sofyan Basir tersangkut korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan mantan Dirut Bank BRI itu diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain. KPK pun kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan Basir pun menerima atau janji dari Johannes Budi Sutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Saut.