sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut PLN akui berikan arahan kepada Nicke Widyawati

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengakui ada arahan kepada Nicke Widyawati Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Persero.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 28 Sep 2018 18:37 WIB
Dirut PLN akui berikan arahan  kepada Nicke Widyawati

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengakui memberi arahan kepada Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Persero yang saat itu dijabat Nicke Widyawati. Menurut Sofyan pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas seputar teknis PLTU Mulutbang Riau-1.

" Memang ada arahan pada pertemuan dengan bu Nicke dan pimpinan lainnya. Kalau pembicaraan itu, hanya pembicaraan teknis. Tidak ada yang serius," kata Sofyan Basir seusai diperisa penyidik KPK, Jumat,(28/9).

Menurut Sofyan pertemuan dengan ibu Nicke juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN Pengadaan Supangkat Iwan Santoso dan perwakilan PT Blackgold Resources Limited (Ltd). 

" Iya dihadiri Supangat. Iya ada juga Komisaris PT Blackgold dan beberapa pihak lainnya," ujar Sofyan Basir.

Sofyan meyakini dalam pertemuan diberbagai kesempatan itu, tidak ada pembahasan commitment fee untuk Eni Maulani dan Idrus Marham. 

"Soal fee Eni dan Idrus, tidak ada. Tidak ada," kata Sofyan Basir.

Sofyan juga memastikan proses penunjukan PLN terhadap konsorsium Blackgold dilakukan dalam rapat direksi. "Soal penunjukkan, Itu semua lewat rapat direksi," ucapnya.

Sementara itu menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, KPK telah memanggil Sofyan Basir empat kali selama kasus ini ditangani. Pemanggilan pertama terjadi pada Jumat (13/7), Kamis (20/7) dan Selasa (7/8)

Sponsored

 "Ini adalah pemanggilan ketiga atau empat kali dari yang bersangkutan. Kami mendalami sejumlah hal terkait PLTU Mulutbang Riau-1 dan pembicaraan proyek," ujar Febri Diansyah.

Ada tiga poin penting yang didalami penyidik kepada Sofyan Basir.Yakni, proses pembahasan dan keputusan Riau-1, pertemuan dihadiri siapa saja termasuk tiga tersangka, dan aliran dana proyek PLTU yang diketahui," ujar Febri Diansyah.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Ketua Komisi VII DPR nonaktif Eni Maulani Saragih , Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Idrus Marham dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Mereka dianggap terlibat dalam penunjukkan PT Blackgold sebagai pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. BlackGold Natural adalah perusahaan energi multinasional yang menerima Letter of Intent (LOI) dari PLN untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid