Kuasa hukum kritik kerja lambat TGPF Novel

Materi pertanyaan yang diajukan anggota TGPF kepada Novel masih seputar saksi dan barang bukti.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). /Antara Foto

Kuasa hukum Novel Baswedan, Yati Andriyani mengkritik kinerja tim gabungan pencari fakta (TPGF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Yati, kinerja TGPF dalam pengungkapan kasus Novel melempem. 

"Contohnya dalam pemeriksaan tadi tidak ada satu keterangan atau informasi yang relatif menunjukkan kemajuan pengungkapan kasus ini. Tim lebih banyak mengajukan pertanyaan yang menurut kami pengulangan," kata Yati usai mendampingi Novel diperiksa TGPF di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6). 

Yati mengungkapkan, materi pertanyaan yang diajukan TGPF kepada Novel masih seputar barang bukti dan saksi. Padahal, kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah memakan waktu 800 hari. 

"Materi-materi pertanyaan itu seharusnya sudah ditindak lanjuti oleh TGPF. Kalaupun mau melakukan pendalaman, kami belum melihat tim sudah mempunyai fakta peristiwa yang cukup untuk melakukan pendalaman itu," ujar Yati.  

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengaku sudah memprediksi pemeriksaan kali ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pengungkapan pelaku. "Ini pelaku lapangan pun belum (diketahui). Apalagi, aktor intelektualnya. Tidak ada perkembangan berarti," kata dia.