sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum kritik kerja lambat TGPF Novel

Materi pertanyaan yang diajukan anggota TGPF kepada Novel masih seputar saksi dan barang bukti.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Jun 2019 17:15 WIB
Kuasa hukum kritik kerja lambat TGPF Novel

Kuasa hukum Novel Baswedan, Yati Andriyani mengkritik kinerja tim gabungan pencari fakta (TPGF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Yati, kinerja TGPF dalam pengungkapan kasus Novel melempem. 

"Contohnya dalam pemeriksaan tadi tidak ada satu keterangan atau informasi yang relatif menunjukkan kemajuan pengungkapan kasus ini. Tim lebih banyak mengajukan pertanyaan yang menurut kami pengulangan," kata Yati usai mendampingi Novel diperiksa TGPF di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6). 

Yati mengungkapkan, materi pertanyaan yang diajukan TGPF kepada Novel masih seputar barang bukti dan saksi. Padahal, kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah memakan waktu 800 hari. 

"Materi-materi pertanyaan itu seharusnya sudah ditindak lanjuti oleh TGPF. Kalaupun mau melakukan pendalaman, kami belum melihat tim sudah mempunyai fakta peristiwa yang cukup untuk melakukan pendalaman itu," ujar Yati.  

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengaku sudah memprediksi pemeriksaan kali ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pengungkapan pelaku. "Ini pelaku lapangan pun belum (diketahui). Apalagi, aktor intelektualnya. Tidak ada perkembangan berarti," kata dia.

Hingga menjelang akhir masa tugasnya, menurut Arif, TGPF masih 'jalan di tempat'. Ia khawatir kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu tidak akan terungkap hingga TGPF dibubarkan. 

"Tim ini akan segera berakhir mandat kerjanya. Kalau mereka tidak segera menemukan indikasi-indikasi fakta siapa terduga pelaku, maka kami khawatir lagi-lagi kasus ini akan gagal diselesaikan," ujar dia.

Dalam surat bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kapolri menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang menimpa Novel. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan, yakni mulai 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.

Sponsored

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Novel merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan di Singapura. Menurut dia, penyidik Polri menanyakan hal-hal baru dalam pemeriksaan kali ini. 

"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura. Materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman (lain) dan apakah ada saksi lainnya," ucap Argo saat dihubungi, Kamis (20/6).  

Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal usai salat subuh di sebuah masjid yang lokasi tak jauh dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading pada 11 April 2017. Akibat kekerasan itu, mata kiri Novel buta. Hingga kini, Polri belum bisa mengungkap pelaku penyiraman. 

Berita Lainnya
×
tekid